SURABAYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp85 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Anton Deliantio, dalam laporan kinerjanya selama 2021, Kamis 30 Desember 2021.
Selain itu, jumlah perkara tilang sejak Januari hingga Desember mencapai 84,268 pelanggar. Jumlah tersebut merupakan jumlah pelanggar konvensional. Sedangkan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai 48,251 pelanggar. Jumlah dendanya bahkan mencapai Rp7,3 miliar lebih dengan biaya perkara Rp 121 juta lebih.
"Yang sudah terbayar 121,228 perkara. Dan disetorkan ke kas negara Rp6,7 miliar lebih dengan biaya perkara Rp121 juta," ujarnya.
Di samping itu, dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) terdapat 4586 pelanggar. Jumlah denda perkaranya Rp 244 juta lebih dengan biaya perkara Rp 9,1 juta. Sementara dari jumlah itu, ada 3540 perkara yang sudah setor denda.
Baca Juga : Pledoi Bupati Novi : Kasus Ini Direkayasa dan Upaya Mengkriminalisasi
"Nah, dendanya harus masuk ke kas daerah berjumlah Rp 188,6 juta. Sedangkan yang harus masuk ke kas negara hanya Rp7 juta," imbuhnya.
Sementara dari bidang tindak pidana umum (Pidum) terdapat 13.80 perkara penting. Rinciannya 750 perkara narkotika, 300 perkara pencurian, 164 perkara penggelapan atau penipuan, 62 perkara penganiayaan, 39 perkara KDRT dan 56 perkara perlindungan anak.
Sedangkan dari bidang pidana khusus, telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp 45 miliar. Hal itu merupakan hasil sitaan kasus kredit modal kerja yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS).
"Tentu saja keberhasilan ini berkat kerja keras semuanya. Kami berharap ke depannya dapat terus meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi," pungkas Anton.
(ADI)