TULUNGAGUNG: Tersangka kasus penganiayaan terhadap istri hingga tewas di Tulungagung, Jawa Timur menjalani rekontruksi. Tersangka memperagakan 32 adegan, termasuk berkali-kali membenturkan kepala korban ke lantai.
Dalam reka adegan di Mapolres Tulungagung, tersangka Tanuri yang tak lain adalah suami korban, Robiah, warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan memperagakan 32 adegan dengan lancar. Rekontruksi melibatkan 7 orang saksi, diantaranya para tetangga yang mengetahui kejadian.
Kasi Humas Polres Tulungagung , Iptu Mohamad Ansori mengatakan, perbuatan tersangka yang paling mematikan terlihat pada adegan ke 9 hingga 11. Pada saat itu, tersangka membentur-benturkan kepala korban ke lantai hingga lebih dari 10 kali.
BACA: Pasutri Muda Jadi Otak Begal Motor, Rekrut Pelajar
"Usai dilerai warga, korban masih bisa beraktivitas beberapa saat dan diamankan di rumah tetangga. Setelah kembali ke rumah, korban tiba-tiba terjatuh tidak sadarkan diri dan meninggal dalam perjalanan ketika dilarikan ke fasilitas kesehatan, " ujar Iptu Mohamad Ansori.
Berdasar hasil pemeriksaan, peristiwa KDRT maut pada Maret lalu dipicu persoalan tanah gono-gini. Meski masih berstatus suami istri, tersangka dan korban telah pisah rumah sejak 7 tahun lalu.
Tersangka bermaksud menjual tanah seluas 3 ribu 135 meter persegi untuk dibagikan pada kedua anaknya dan sebagian untuk biaya pendaftaran naik haji. Namun karena tidak disetujui korban, tersangka emosi hingga terjadi aksi peristiwa mengerikan itu.
(TOM)