MALANG: Nekat mencuri cabai di tengah harga yang meroket, seorang pria paruh baya babak belur dihajar warga. Aksi pencurian cabai ini terjadi di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Polsek Gondanglegi telah mengamankan pelaku pencurian tanaman cabai merah besar yang meresahkan petani sehubungan harga cabai mahal," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat, 15 Juli 2022.
Pencurian terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, sekitar pukul 20.30 WIB. Ladang cabai yang digasak maling milik warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, bernama Ali Ropi'i, 64 tahun.
BACA: Sadis! Nenek Tewas Penuh Luka, Perhiasan Rp 10 Juta Raib
Sedangkan, pelaku bernama Saruji, warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri 30 kilogram cabai merah besar.
"Diduga pelaku memasuki ladang dengan cara merusak pagar pembatas ladang tanaman cabai. Selanjutnya, pelaku mengambil dan memetik cabai yang ada di pohon dan dimasukkan ke karung plastik yang sudah disiapkan," terangnya.
Peristiwa ini sempat terekam dan video tersebar di Whatsapp Group. Pada video berdurasi 31 detik, terlihat pelaku terlihat kesakitan usai diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri cabai.
Pelaku tertangkap basah oleh pemilik ladang cabai. Saat itu, pemilik ladang cabai, Ali, mengetahui tanaman cabainya digasak maling saat hendak mendatangi hajatan pernikahan tetangganya.
"Saat hendak pergi mendatangi hajatan pernikahan, korban merasa ingin melihat ladang, sebab tanaman cabainya sering hilang. Saat di ladang, korban melihat ada orang yang sedang mengambil cabai," ujarnya.
Mengetahui itu, korban kemudian memanggil anaknya untuk menangkap pelaku. Saat didatangi oleh korban dan anaknya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan cabai curiannya.
"Saat pelaku lari, anak korban langsung memukul pelaku dengan kayu. Tidak diduga warga di sebelah timur ladang sudah banyak hingga akhirnya berhasil ditangkap warga," ujar Taufik.
Pelaku kemudian dibawa ke balai desa setempat dan sempat dihakimi warga sekitar. Beruntung, polisi segera tiba dan mengamankan pelaku.
"Saat diamankan, pelaku mengalami luka robek bibir bawah dalam, serta luka robek pada kepala sebelah kiri atas telinga, lalu luka robek di punggung atas sebelah kiri. Selanjutnya korban dibawa ke RSI Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan medis," jelasnya.
Aksi pencurian ini nyaris membuat korban merugi hingga Rp3,6 juta. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gondanglegi dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(TOM)