JAKARTA : Dewan Pers mengapresiasi pejabat publik yang mendukung profesionalisne pers. Respons itu disampaikan menyusul video audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman yang viral di media sosial pada 14 Juni 2022 lau. Pada cuplikan video itu, kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Pernyataan kapolres itu sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis. Mereka menuding kapolres tidak profesional karena membatasi kerja jurnalis. Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat 17 Juni 2022 di Jakarta.
Anggota Dewan Pers yang hadir yakni M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi).
Baca juga : Terungkap, Pembunuh Nenek di Malang Adalah Cucunya Sendiri
Berikut ini pernyataan Dewan Pers tentang audiensi pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman.
1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perlu ditegaskan, bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk.
(ADI)