PASURUAN: Satlantas Polres Pasuruan, Jawa Timur melakukan langkah restorative justice terhadap peristiwa kecelakaan truk yang menabrak belasan rumah dan kendaraan bermotor di Desa Pasrepan, pekan lalu.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra menjelaskan, langkah restorative justice dilakukan karena dalam peristiwa kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa.
"Pemilik rumah serta pemilik kendaraan bermotor bersedia melakukan upaya damai dan mau menerima ganti rugi dari sopir dan pemilik truk yang menabrak rumah serta kendaraan bermotor warga, " ujarnya.
Dijelaskan AKP Yudhi Anugrah Putra, dari mediasi yang dilakukan Sabtu 4 Juni 2022, sopir dan pemilik kendaraam truk yang terlibat kecelakaan bersedia menanggung ganti rugi senilai Rp 700 juta.
"Bisa berupa uang tunai maupun bangunan fisik. Salah satunya adalah perbaikan bangunan warung dan atap teras depan rumah warga, " ujarnya.
BACA: Begal Taksi Online Beraksi di Surabaya, Leher Driver Dijerat Ikat Pinggang
Saat dipertemukan dengan warga, sopir truk menagis sambil meminta maaf. Pemandangan semakin mengharukan karena warga, sebagian besar ibu-ibu yang rumahnya mengalami kerusakan ikut meneteskan air mata.
"Saya minta maaf atas ke khilafan saya, " ucapnya sambil tersedu-sedu. "Lain kali hati-hati ya, " pesan AKP Yudhi mencoba menghibur sopir truk.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada 29 Maret 2022. Truk bermuatan pasir mengalami rem blong dan oleng ke arah kanan hingga menabrak 12 bangunan yang terdiri dari sepuluh rumah dan dua warung. Selain itu juga menabrak serta tiga mobil dan tiga sepeda motor milik warga.
Akibat peristiwa ini tiga orang mengalami luka. Yakni dua warga dan satu sopir truk. Beruntung nyawa ketiga korban dapat diselamatkan karena warga dengan cepat langsung membawa ketiga korban menuju puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
(TOM)