LAMONGAN : Seorang pria berinisial SS (40), asal Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan tega melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada istrinya. Diduga pria tersebut cemburu lantaran istrinya selingkuh. Pelaku melempar piring, menyiram air panas hingga menyundut rokok tubuh istrinya.
Aksi kekerasan fisik ini tak hanya dilakukan oleh sang suami sekali saja. Istrinya, yang bernama SR (39) mengaku jika ia sebelumnya juga pernah menerima perlakuan yang sama. “Modusnya, pelaku SS melakukan kekerasan tersebut karena kesal dan curiga kepada istrinya SR yang berselingkuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa 26 April 2022.
Komang menjelaskan, KDRT itu berawal saat istrinya sedang berada di rumah, kemudian pelaku meminta kepada korban untuk diambilkan makan. Di saat bersamaan, pelaku atau sang suami mengatakan kepada korban.
“Awakmu lo nduwe handphone kan, mok gawe hubungi lananganmu ta?” (kamu loh punya handphone kan, kamu pakai untuk menghubungi laki-laki selingkuhanmu?), lalu korban menjawab “Gak duwe handphone mas” (tidak punya handphone mas).
Mendengar jawaban tersebut, suami merasa kesal lantaran tak percaya jika korban tidak mempunyai handphone. Akhirnya, karena sudah tersulut emosi pelaku pun langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara melemparkan piring ke arah korban hingga mengenai lengan tangannya.
Baca juga : Penimbun BBM Pasuruan Ditangkap, Modifikasi Mobil Berkapasitas 200 Liter
“Akibat dilempar piring itu, mengakibatkan korban mengalami luka memar. Kemudian saat korban atau istrinya ini akan pergi meninggalkan rumah, pelaku mencakar wajah korban menggunakan tangannya hingga mengenai pipi korban sebelah kiri,” terangnya.
Tak hanya itu, Komang menambahkan, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada bulan Maret 2022 lalu, saat siang hari, di dalam rumah mereka.
“Pelaku menyiramkan air panas rebusan mie instan hingga mengenai lengan tangan dan lutut sebelah kanan sang istri, kemudian pada keesokan harinya, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku kembali menyulut lengan sebelah kanan korban dengan menggunakan rokok hingga mengakibatkan luka bakar,” bebernya.
Tak terima ulah kasar yang dilakukan pelaku terhadap dirinya, korban segera melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Bahkan, sebagai pembuktian atas ulah pelaku, visum et repertum kepada korban pun dilakukan.
“Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada pelaku di ruang unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan. Usai pelaku mengakui perbuatannya dan telah memenuhi unsur, selanjutnya dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Komang mengatakan, polisi tak hanya mengamankan pelaku, namun juga berhasil menyita barang buktinya, berupa 2 (dua) buah pecahan piring.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaknk pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(ADI)