Gagahi Putri Kandung, Bapak di Magetan Disel

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MAGETAN : Entah apa yang ada dibenak TR (58) warga Kecamatan Sidorejo, Magetan. Dia tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 4 tahun. Korban dicabuli saat dia tidur bersama TR.

Perbuatan TR diketahui setelah ibu kandung mendapati korban menangis usai buang air kecil. Dia mengeluhkan sakit pada alat vitalnya. Karena khawatir dengan kondisi anaknya, ibu Mawar pun membawa putrinya ke rumah sakit dan didapati kalau ada luka di bagian bagian intim bocah itu.

Curiga kalau perbuatan itu dilakukan oleh sang ayah, ibunda mawar pun menanyai TR dan TR mengakui perbuatannya. Sang ibu marah dan melapor ke pihak kepolisian. TR pun diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengtaakan pencabulan itu dilakukan baru sekali, dan itu dilakukan spontan ketika korban tidur bersamanya.

Baca juga : Pembunuh Nona Bocil Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Ternyata Pegawai KUA

"Hanya beberapa saat saja dan kemudian pelaku kembali tidur,’’ kata Rudy.

Atas perbuatannya, TR diancam pasal 81 juncto pasal 76 Undang – Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.


(ADI)

Berita Terkait