Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka KDRT

Ferry Irawan saat mendatangi Polda Jatim usai dilaporkan istrinya Venna Melinda atas dugaan KDRT (Foto / Metro TV) Ferry Irawan saat mendatangi Polda Jatim usai dilaporkan istrinya Venna Melinda atas dugaan KDRT (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.

Dirmanto mengungkapkan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri pada Rabu 11 Januari 2023. Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV. Dalam olah TKP, kata dia, polisi menemukan sejumlah bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

baca juga : Tak Miliki Izin Tinggal, 54 WNA Dideportasi dari Madura

Selanjutnya pada hari ini, katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 16 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.


(ADI)

Berita Terkait