GRESIK : Warga Gresik berinisial SMR dikeler ke penjara. Komisaris CV DKM Gresik itu diduga menyelewengkan pajak Rp555 juta. Tersangka SMR diserahkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
"Kami serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti setelah berkasnya dinyatakan lengkap, atau P-21," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan, Kamis 16 Februari 2023.
Irawan menuturkan, tersangka SMR merupakan komisaris CV DKM yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelewengan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut. Hal itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Ia menambahkan, tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM dilakukan pada masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.
baca juga : Warga Sampang Diserang Tomcat, Kulit Melepuh
“Akibat perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp555.858.484 juta,” imbuhnya
Modus operandi yang dilakukan melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. “Usai menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara,” ungkap Irawan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riyana menyatakan tersangka SMR diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Tersangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” paparnya.
(ADI)