MADIUN : Masuk penjara tak membuat HM kapok. Pria 48 tahun asal Kecamatan Jiwan, Kota Madiun itu kembali melakukan tindak kriminal. Kini, ia membawa kabur sepeda motor milik seseorang. Bahkan saat hendak ditangkap di rumahnya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI.
“Waktu ditangkap di rumahnya mengaku sebagai TNI. Padahal bukan anggota (TNI),” ujar Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Tersangka awalnya berpura-pura membeli kambing kepada korban berinisial K di Desa Bungkur, Kecamatan Jiwan, Kota Madiun. Tersangka mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan ojek online. Di sana, tersangka ingin membeli 2 kambing ternak milik korban.
Tetapi saat mau bertransaksi, HM berdalih ingin mengambil uang di ATM. Lantaran tak membawa motor, ia pun meminjam motor milik korban. Karena sudah percaya, korban menyerahkan motor miliknya. “Sepeda motor korban dibawa lari oleh pelaku. Kejadiannya 7 Juni 2022 dan ditangkap pada 21 Juli 2022. Tersangka pengangguran dan residivis,” terangnya.
Baca juga : Makam Misterius di Bojonegoro Akhirnya Dibongkar, Ini Isinya
Tersangka ditangkap bersama sepeda motor yang dicuri. HM terancam dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. “Tersangka memang dapat info orang tersebut jual kambing,” pungkasnya.
(ADI)