RUU PDP Disahkan, Denda Pelanggar Data Pribadi Rp 5 Miliar

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk yang diikuti jawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir memenuhi rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan pengesahan RUU PDP merupakan era baru dalam tata kelola dan perlindungan subjek data pribadi. Pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan data pribadi khususnya di ranah digital.

"UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi," ungkap Johnny.

BACA: 5 Hacker Paling Terkenal dan Berbahaya di Dunia, Simak Aksi-aksinya!

UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Ketentuan pidana terkait data pribadi diatur dalam bab ke 14 pasal 67. Setiap pelanggara data pribadi yang sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan membawa kerugian orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 - 6 tahun pidana, maupun hukuman denda dari Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunannya, dan bervariasi di situ," ujar Johnny.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. Selaku pimpinan Komisi I DPR RI, ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham, akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.

"Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek   substantif atas RUU PDP," ungkapnya 


(TOM)

Berita Terkait