Jaksa Sudahi Hadirkan Saksi, Pengacara Mas Bechi : Dakwaan Kedua Fiktif!

Pengacara Bechi, Gede Pasek Suardika saat diwawancara wartawan usai persidangan (Foto / Istimewa) Pengacara Bechi, Gede Pasek Suardika saat diwawancara wartawan usai persidangan (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Sidang terdakwa Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 8 September 2022. Lagi-lagi, sidang tersebut diwarnai protes dari pengacara Bechi, Gede Pasek Suardika. Alasannya, jaksa hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang digembar-gemborkan memberatkan terdakwa.

Protes ini pun  disambut hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Gede mengatakan jaksa menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. Padahal, menurut Gede, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU.

Ia menambahkan, padahal dalam dakwaan kedua jaksa itu menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harusnya mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.

"Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu," tegasnya.

Baca juga : Sidang Mas Bechi Dipantau KY, Pengacara : Semoga Lebih Obyektif

Ia menambahkan, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman. "Dan alat bukti saksi terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah," sindirnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Akan tetapi, menurutnya, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi.

"Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup. Tadi ada permohonan memang dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi-saksi lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum," tegasnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan  asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.


(ADI)

Berita Terkait