Bukan Membela Diri, Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan

 Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E)/MI Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E)/MI

JAKARTA: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu akan langsung ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, setelah ditetapkan tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Andi menegaskan, Bharada E terbukti melakukan pembunuhan, bukan membela diri. Ia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan tersangka ini atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan selepas gelar perkara.

BACA: Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Jakarta, PCR Bareng Istri Irjen Sambo dan Bharada E

Bharada E masih menjalani pemeriksaan. Tim khusus (timsus) gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut

Dedi mengatakan total sudah 42 saksi diperiksa timsus. Namun, dia tak membeberkan masing-masing saksi.  Setelah penetapan tersangka Bharada Ez Dedi mengatakan penyidik timsus mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, Kamis (4/8)

"Ya betul (periksa Irjen Sambo besok) info dari Dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," pungkasnya.


(TOM)

Berita Terkait