BBPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 6,7 Miliar

Sejumlah kosmetik ilegal yang disita BBPOM Surabaya/metrotv Sejumlah kosmetik ilegal yang disita BBPOM Surabaya/metrotv

SURABAYA: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyita ribuan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya. Total nilainya, Rp 6,7 tujuh miliar.

Produk kosmetik ilegal tanpa izin edar ini disita darisejumlah wilayah di Jawa Timur. Rinciannya, sebanyak 220 item dan seribu 347 pieces senilai RP 44.405.500 Selain itu petugas juga menyita produk kosmetik impor tanpa izin edar sebanyak 55 item dan 262 pieces senilai Rp 4.572.000.

"Mayortitas produk yang disita adalah krim pemutih wajah sebanyak 58 persen, pelembab krim, gel dan cairan sebanyak 13,9  sembilan persen. Sedangkan kosmetik lainnya, seperti gincu, rias mata hingga pembersih wajah mencapai 8,36 persen, "ujar Rustyawati, kepala BBPOM Surabaya.

BACA: Tega! Minta Pindah Sekolah, Bocah SD Dipukuli Ibu Kandungnya


Selain produk kosmetik ilegal ini, BBPOM juga menyegel pabrik yang memproduksi kosmetik tanpa izin edar dan menggunakan bahan kimia berbahaya yakni mercury dan hidroquinon.

"Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini bisa merusak kulit dan menimbulkan kanker, " tandasnya.

Saat ini, telah dilakukan  penyelidikan terhadap delapan perkara dengan 10 pengusaha dan pedagang kosmetik yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang cipta kerja, pasal 197 junto 106 ayat 1 sebagaimana merubah undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.


(TOM)

Berita Terkait