SUMENEP : Warga menggelar unjuk rasa dengan membakar 300 sertifikat tanah di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Senin 12 September 2022. Mereka berdemonstrasi menolak praktik mafia tanah di daerahnya. Diduga, ratusan sertifikat itu diterbitkan BPN Sumenep atas pengajuan oleh oknum keluarga besar keraton yang tergabung dalam Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS).
Nur Rahmat, koordinator lapangan aksi, menduga ratusan sertifikat tersebut diduga cacat hukum. Sebab, banyak lahan warga yang dicaplok dan dibuatkan sertifikat dengan dalih tanah tersebut milik keluarga Keraton Panembahan Sumolo.
"Pengajuan pengukuran tanah oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo di sembilan titik itu meskipun tidak lengkap berkasnya itu tetap diterima oleh BPN. Sementara masyarakat yang mengajukan ada kekeliruan satu huruf saja itu ditolak," kata Nur Rahmat.
Dia menuturkan, oknum PWPS diduga telah membuat sertifikat tanah secara ilegal. Tanah warga yang disertifikasi itu seluas 89 hektare dan tersebar di 11 desa Kecamatan Batuan, Gapura, dan Saronggi. Selain itu, dia menyebut oknum yang sama juga telah mengajukan pengukuran tanah untuk pembuatan sertifikat di sembilan lokasi yang berbeda. Namun karena terjadi kegaduhan, BPN belum melakukan pengukuran tanah, termasuk Makodim 0827 Kabupaten Sumenep.
Baca juga : Pengacara Mas Bechi Temukan Kejanggalan Bukti Rekam Medik
"Di sembilan titik ini sama-sama gak jelas, apakah tanah negara atau tanah wakaf," tegas Nur Rahmat.
Sementara itu, Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto mempersilahkan warga untuk melapor ke polisi jika merasa ratusan sertifikat tanah itu cacat hukum. BPN bersikukuh bahwa seluruh sertifikat tanah yang dikeluarkan sudah sesuai SOP yang berlaku.
"Itu bisa dilihat dari tanda tangan saya. Kami sudah sesuai dengan prosedur, pengajuan Panembahan Somala sudah saya kembalikan. Jika ada yang keberatan maka permohonan ini juga kami kembalikan," ucap Agus.
(ADI)