SURABAYA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Budi Setiawan (BS), sebagai tersangka baru suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim untuk Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan hasil penyidikan, BS diduga turut menikmati suap atas penyaluran dana bantuan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkap ada fee sebesar 7-8 persen yang diberikan kepada tersangka BS selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Total uang yang diterima tersangka BS mencapai Rp10 miliar.
“Pasca pelantikan sebagai Bupati Tulungagung di tahun 2013, Syahri Mulyo menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung,” ujar Karyoto, Jumat 19 Agustus 2022.
Setelah pertemuan tersebut Syahri Mulyo menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman Sudarto bahwa sudah membuka “pintu”. Selanjutnya Syahri Mulyo memerintahkan Sutrisno dan Sudarto agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda dan BPKAD Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi untuk infrastruktur.
Karyoto menekankan, kewenangan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jawa Timur, namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada Kepala Bappeda, sehingga Kepala Bappeda yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dalam pelaksanaa Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur.
Baca juga : Suap Alokasi Anggaran, Mantan Kepala BPKAD dan Bappeda Pemprov Jatim Tersangka KPK
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, lanjut Karyoto, maka Budi selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten/Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada kepala Bappeda.
Karyoto menjelaskan, pada tahun 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto sebagal Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur, untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi Bantuan Keuangan Infrastruktur Provinsi Jawa Timur.
“Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair,” tegas Karyoto.
Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih menurut Karyoto, masih pada tahun yang sama yaitu tahun 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Setiawan dimana dalam pertemuan tersebut pada intinya adalah Sutrisno meminta bantuan kepada Budi agar ada alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung.
Pada pertemuan tersebut Budi pun sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7- 8 persen dari total anggaran yang diberikan. Pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar. “Fee tersebut diserahkan kepada oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur,” kata Karyoto.
Dia menyebut, fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut adalah berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, pada tahun 2017 BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan. Kemudian, pada tahun 2017 Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran Bantuan Keuangan di Provinsi Jawa Timur.
Sehingga pada tahun itu Sutrisno juga menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung. Sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
“Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS,” ujar Karyoto.
(ADI)