Penanganan perkara yang melibatkan lima orang anggota FPI ini disampaikan Kepala Kejati Jatim M. Dofir saat menggelar jumpa press analisa dan evaluasi kinerja selama tahun 2020.
"Tiga perkara tersebut adalah kerumunan massa FPI di tengah pandemi covid-19 saat mendatangi rumah orang tua Menkopolhukam di Pamekasan Madura pada 1 Desember 2020," katanya.
Dalam perkara ini ditetapkan satu tersangka bernama Aji Dores, alias Mat Taji yang dijerat dengan undang undang karantina. Dua perkara lainnya masih berkorelasi dengan peristiwa di rumah orang tua Machfud MD, yakni unggahan video di media sosial youtube yang dianggap menghina Menkopolhukam.
"Pengunggah video ini, Samsul Hadi ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Sementara tiga orang tersangka lainnya yang meneruskan video tersebut di berbagai media sosial, yaitu Abdul Hakam, Mochamad Sirojudin, Muchammad Nawawi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara yang terpisah karena memicu ujaran kebencian.
"Perkara anggota FPI ini merupakan kasus yang mendapat perhatian dari masyarakat," terang Dofir.
(ADI)