Clicks: Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Atas dasar tersebut, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan yang telah diembannya selama ini.
“Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum (Partai Gerindra), juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri (kelautan dan perikanan) dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,” kata Edhy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Dengan menggunakan rompi orange dan tangan diborgol, Edhy menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang merasa terkhianati oleh tindakannya. Tak lupa juga ia layangkan permohonan maafnya kepada presiden dan partai yang menaunginya.
“Pertama, saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya yang sudah mengajarkan banyak hal,” ucap Edhy.
Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(SYI)