Terkait Pilkada, Giliran KAI Jatim Laporkan Wali Kota Risma

Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik

SURABAYA: Setelah sejumlah warga melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Bawaslu Surabaya terkait dugaan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik, kini giliran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Jawa Timur akan melaporkan kasus yang sama.

Bedanya, laporan ini akan diserahkan langsung ke Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).   

Sejumlah bukti kuat yang dibawa seperti dugaan kampanye terselubung secara daring yang meminta secara terbuka para peserta untuk mendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji dalam Pilwali Kota Surabaya 2020 berupa video dan foto file kegiatan tersebut.

Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik mengakui ada beberapa temuan pelanggaran yang sudah dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Mulai dugaan pelanggaran administrasi hingga dugaan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam jabatan.  

"Menggunakan fasilitas negara dan melanggar kedinasan karena belum mendapat izin cuti dari gubernur, " ujar Abdul Malik.
 
Dalam kasus ini, lanjut Malik, KAI Jawa Timur mengikuti perkembangan kampanye paslon nomor urut satu maupun dua. KAI Jatim  meyakini persoalan Risma bisa masuk dalam ranah pidana.

"Ini merujuk pada yurisprudensi atau contoh putusan hukum pidana yang dialami lurah Sampangagung, Kabupaten Mojokerto Suharto.  Suharto terjerat perkara saat menyambut calon Wakil Presiden Sandiaga Uno pada tahun 2018 terjadi saat hari libur, " ungkap Malik

 

 


(TOM)

Berita Terkait