PROBOLINGGO: Satreskoba Polres Probolinggo membekuk seorang pria yang kedapatan membawa narkoba, jenis sabu seberat ratusan gram. Saat ditangkap pelaku mengaku sebagai Ketua LSM dan pimpinan media online.
Tersangka Agus Jalaluddin, 44 tahun, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dibekuk sewaktu berada di wilayah Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Saat ditangkap, pelaku yang diketahui merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm) dan kepala biro sebuah media online itu membawa sabu seberat 112,68 gram.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, terungkapnya kepemilikan sabu tersebut setelah petugas mendapati informasi masyarakat berkaitan peredaran sabu di daerahnya.
BACA: Tergelincir Jalan Licin, Pelajar di Ngawi Tewas Ditabrak Mobil
"Dari situ petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain sabu polisi juga mengamankan perlengkapan menghisap sabu, " ujarnya.
Guna mengungkap jaringan pelaku, kepolisian tengah melakukan pengembangan berkaitan asal usul barang haram tersebut, termasuk sasaran peredarannya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(TOM)