Penghina Agama M Kece Dihajar Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim

Tersangka penghinaan agama, Youtuber Muhammad Kasman alias M Kece. (ist) Tersangka penghinaan agama, Youtuber Muhammad Kasman alias M Kece. (ist)

JAKARTA: Tersangka penghinaan agama, Youtuber Muhammad Kasman alias M Kece, dianiaya sesama tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dia (M Kece) salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.

Penganiayaan terjadi pada 26 Agustus 2021. M Kece langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Bareskrim Polri. Namun belum diketahui penyebab terjadinya penganiayaan.

Laporan M Kece teregistrasi dengan nomor: LP/0510/VIII/2021/Bareskrim. M Kece melaporkan ihwal penganiayaan dari tahanan di Bareskrim Polri.

BACA: Fakta Penista Agama M Kece, Tergabung Aliran Sesat Hingga Diusir dari Kampung Halaman

"Laporan sudah ditindak lanjuti. Kita telah memeriksa tiga saksi, kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan," ungkap Rusdi.

Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tengah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.  

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," kata jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, M Kece ditangkap di tempat persembunyiannya, Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pukul 19.30 Wita, Selasa, 24 Agustus 2021.

Dia ditetapkan tersangka penghina agama Islam karena telah menyelewengkan ucapan salam.
M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.

 


(TOM)