Dengarkan Jeritan Nelayan, NasDem Jatim Desak PP Nomor 85/2021 Dicabut

Puluhan nelayan dari berbagai daerah di Jatim, sampaikan aspirasi ke DPW Partai NasDem Jatim. (Medcom.id/Amal) Puluhan nelayan dari berbagai daerah di Jatim, sampaikan aspirasi ke DPW Partai NasDem Jatim. (Medcom.id/Amal)
SURABAYA: DPW Partai NasDem Jawa Timur meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP tersebut dinilai memberatkan para nelayan kecil.

"Setelah kami telaah, memang sangat memberatkan bagi nelayan khususnya nelayan kecil," kata Ketua DPW NasDem Jatim, Sri Sajekti Sudjunadi, di sela menerima nelayan di DPW Partai NasDem Jatim di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.

Perempuan yang akrab disapa Jeanette, itu menegaskan akan memperjuangkan aspirasi kaum nelayan. Nelayan-nelayan kecil keberatan dengan beban tarif yang dalam peraturan tersebut.

"Yang kita wakili tentu nelayan kecil, karena nelayan 'besar' tidak memerlukan Partai NasDem," kata Jeanette.

BACA: Tercekik PP 85/2021, Nelayan Sambat ke Partai NasDem Jatim

Wakil Ketua Bidang Legislatif DPW Partai NasDem Jatim, M Eksan, menambahkan pihaknya telah menelaah PP Nomor 85 Tahun 2021. Hasilnya, PP 85 itu berubah drastis dari sebelumnya PP Nomor 75 Tahun 2015.

"Biaya yang harus dibayar nelayan ke pemerintah pada PP 85 ini naik hingga 60 persen, dibanding PP 75. Secara telaah dari beberapa klausul memang berat bagi nelayan," ujarnya.

Dalam PP 75 itu, lanjut Eksan, kapal berukuran 5-30 Gross Tonnage (GT) tidak dikenakan tarif seperti di peraturan yang baru. Berbeda dengan PP Nomor 85 Tahun 2021, di mana beberapa aturan tarif mempersulit nelayan.

"Aturan baru tersebut memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis PNBP kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5-30 GT. Sementara sebagian besar pengguna kapal berukuran 5-10 GT adalah nelayan kecil," ujarnya.

Eksan mencontohkan Pasal 2 angka (4) dan lampiran PP, ada penarikan praproduksi dan pascaproduksi dengan ketentuan kapal penangkap ikan berukuran 5 GT sampai dengan 60 GT. Kapal dengan ukuran tersebut dikenakan tarif 5 persen x (kali) produktivitas kapal x HPI x GT kapal per tahun.

"Lalu kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 GT sampai dengan 100 GT, per tahun dikenakan tarif 10 persen x produktivitas kapal x HPI x GT kapal. Selanjutnya kapal penangkap ikan berukuran di atas 1000 GT per tahun dikenakan tarif 25 persen x produktivitas kapal x HPI x GT kapal," ujarnya.

Ketentuan praproduksi di atas juga diikuti dengan penarikan pascaproduksi. Pertama, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 60 GT per kilogram dikenakan tarif 5 persen dikali nilai produksi ikan pada saat didaratkan. Kedua, kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 GT per kilogram dikenakan tarif 10 persen dikali nilai produksi ikan pada saat didaratkan.

Eksan menegaskan, berbagai ketentuan di atas, satu sisi menambah unit cost dari produksi penangkapan ikan, dan sisi lain menurunkan hasil pendapatan para nelayan kecil.

"Sementara, mereka melaut menyabung nyawa untuk sekadar bisa bertahan hidup di tengah pandemi covid-19 yang merusak ekonomi dan daya beli rakyat kecil," katanya.

Oleh sebab itu, DPW Partai NasDem Jawa Timur bersama perwakilan nelayan dari berbagai daerah pesisir, mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 85 Tahun 2021. Ia juga berharap Fraksi Partai NasDem DPR RI, sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi para nelayan dalam mengatasi kesulitan hidup sehari-hari.

"Oleh karena itu Partai NasDem Jatim meminta agar pemerintah untuk mencabut PP tersebut. PP ini harus dicabut, dan dikembalikan pada peraturan sebelumnya," kata Eksan.

 


(TOM)

Berita Terkait