Parah, Oknum Satpol PP Surabaya Terlibat Penganiayaan Usai Mabuk di Karaoke

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan hearing terhadap aksi pemukulan yang diduga dilakukan oknum Satpol PP usai mabuk di karaoke saat PPKM berlangsung (Foto / Istimewa) Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan hearing terhadap aksi pemukulan yang diduga dilakukan oknum Satpol PP usai mabuk di karaoke saat PPKM berlangsung (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Oknum Satpol PP Kota Surabaya terlibat pemukulan usai mabuk di salah satu tempat karaoke di kawasan Jalan Gembong, Surabaya. Hal itu terungkap saat dirapatkan di Komisi A DPRD Kota Surabaya. Parahnya kejadian tersebut terjadi saat Surabaya masih memberlakukan PPKM yang mana tempat karaoke tidak diizinkan buka.  

Rapat tersebut dihadiri Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Piter Frans Rumaseb, dan anggota Satpol PP berinisial W yang dituduh melakukan pemukulan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Sayafi’i mengatakan berdasarkan keterangan dari Satpol PP, ada salah satu pejabat setingkat eselon III-b yang kedatangan tamu dari kampung halaman. Tamu tersebut minta dijamu. “Akhirnya diajak minum di salah satu RHU di daerah Gembong itu,” katanya.

Setelah acara, para aparat penegak perda yang ikut dalam acara tersebut keluar dalam kondisi mabuk. Ada yang pulang lebih dulu. Termasuk salah satu pejabat eselon III-b yang kedatangan tamu. Lalu, di lokasi masih ada satu orang berinisal W yang saat itu bersandar di pagar depan RHU.

BACA JUGA : Tergiur Arisan Online, Ibu Cantik Ini Rela Gadaikan Sertifikat dan Jual Tanah

"Oknum W kondisinya mabuk berat. Lalu, saat itu ada orang tidak dikenal yang menghampirinya dan mencoba merampas ponsel milik W. Akhirnya terjadi perlawanan yang berujung ke kasus pemukulan itu,” kata Imam usai mendengarkan keterangan versi Satpol PP.

Dalam rapat tersebut, Eddy selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pada umumnya dan pemerintah kota secara khusus. Menurut dia, petugas yang berada di RHU selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung merukan hal yang salah. Pihaknya juga akan membekukan tim yang menangani masalah RHU untuk sementara.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Piter Frans Rumaseb membenarkan adanya insiden itu. Pihak-pihak yang terlihat akan dijatuhi sanksi sesuai kode etik yang berlaku. “Termasuk saya,” ucapnya.

Piter tidak ingin menjelaskan panjang lebar terkait insiden tersebut. Hal itu sudah disampaikan di depan pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Yang jelas, pihaknya siap bertanggungjawab atas apa yang sudah terjadi Selasa 24 Agustus 2021 dini hari. “Kami terima sanksi yang akan diberikan,” katanya.

Panggil Pengelola RHU

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengaku prihatin dengan adanya insiden tersebut. Sebab, selama PPKM berlangsung, semua RHU belum diperbolehkan buka. “Lha ini kok ada RHU bisa buka,” katanya.

Politkus Golkar itu mengatakan akan memanggil pemilik RHU dalam waktu dekat. Pihaknya ingin memastikan kelengkapan dokumen perizinan atas tempat hiburan tersebut. “Untuk sanksi kepada oknum Saptol PP, kita kembalikan ke instansi terkait. Karena ini oknum ya, bukan instansinya,” jelasnya


(ADI)

Berita Terkait