Ditpoliarud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 38.346 EkoR Benur Ke Jakarta

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menunjukkan barang bukti benur yang gagal diselundupkan ke Jakarta (Foto / Metro TV) Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menunjukkan barang bukti benur yang gagal diselundupkan ke Jakarta (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan benur atau baby lobster dari Banyuwangi ke Jakarta. Dua pelaku diamankan, 38.346 ekor benur disita. Kedua pelaku yang terlibat berinsial SA (38), warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Jember. Keduanya diamankan di Kota Probolinggo, Rabu 6 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat ke Tim Subdit Gakkum Polda Jatim. "Sekitar 8 pagi tadi, berhasil diamankan dua orang, yang mana pergerakannya itu dari daerah Banyuwangi menuju ke Jakarta tapi berhasil diamankan di Probolinggo," terangnya.

Gatot menambahkan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu mengirim menggunakan sarana mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan ribu barang bukti benur. Tim kemudian berhasil menyita barang bukti 38.346 benur yang di antaranya jenis pasir sebanyak 36.070 ekor dan jenis mutiara 2.276 ekor.

Baca Juga : Pria Tewas Dibakar Hidup-Hidup Ternyata Residivis Pencurian

Ribuan benur tersebut dikemas menggunakan 8 boks styrofoam. Setiap boksnya berisi 25 kantong plastik. Sementara Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menyebut bahwa kedua pelaku merupakan seorang kurir. Timnya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"Kami masih akan melakukan pengembangan kembali terhadap pemilik dan pemodal, serta yang menerima. Jadi kita tidak akan berhenti di sini, kita akan kejar," tegasnya.

"Karena kita ketahui bersama untuk bisnis benur ini, pasti akan ada kelompok-kelompok para pelakunya. Akan kita urai siapa yang terlibat di dalam kejahatan ini," tambah Arnapi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Arnapi menyampaikan jika mereka sudah melakukan pengiriman lebih dari satu kali. "Dari pemeriksaan awal, para pelaku ini sudah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman. Ini menjadi bahan kita melakukan pengembangan," jelasnya.

Dalam pengiriman, kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta, untuk setiap kali pengiriman. Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti 1 unit mobil sebagai sarana, uang tunai Rp 1,2 juta, 3 buah handphone dan 38.346 ekor benur.

 


(ADI)

Berita Terkait