Viral Kades di Malang Joget dengan Biduan di Cafe, Polisi Periksa 11 Saksi

Tangakapan layar video joged seorang kades di Malang viral di medsos (Foto / istimewa) Tangakapan layar video joged seorang kades di Malang viral di medsos (Foto / istimewa)

MALANG : Satreskrim Polres Malang memeriksa 11 saksi kasus video viral kepala desa joget dengan biduan tanpa protokol kesehatan. Upaya ini hukum ini diambil untuk mencari tahu kemungkinan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui acara itu digelar pada Selasa 3 Agustus 2021 malam lalu dalam rangka pembukaan sebuah kafe yang berada di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Berdasarkan video yang beredar, ada sekitar 20 orang yang berkerumun dan berjoget dalam acara pesta pembukaan kafe tersebut. Selain itu, mereka juga tidak mengenakan masker. Dari 20 orang tersebut terdapat seoarang kepala desa. Informasi yang dihimpun, acara tersebut merupakan perayaan pembukaan kafe milik anak kepala desa tersebut.

Pemilik kafe yang tak lain anak kepala desa mengundang sebanyak 20 orang lebih dari perwakilan komunitas masyarakat. Mereka menggelar pesta orkes dangdut dan beberapa kegiatan lain tanpa memperhatikan protokol kesehatan. "Kami masih lakukan penyelidikan. Ada 11 saksi yang sudah kami mintai keterangan, termasuk penyelenggara dan undangan" kata Kasat Resrim Polres Malang, AKP Kristian Dony Bara’langi, Sabtu 7 Agustus 2021.

BACA JUGA : Viral Kades di Malang Joget Bareng Biduan, Inspektorat Turun Tangan

Bila terbukti melanggar, penyelenggara acara tersebut terancam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Diketahui video seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Malang berjoget dengan biduan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) viral di media sosial.

Video berdurasi 23 detik ini menyebar berantai melalui aplikasi pesan WhatsApp. Terlihat di video berdurasi 23 detik ini seorang laki-laki diduga Kades Gadung, Kecamatan Bululawang sedang menyanyi di atas panggung berduet bersama seorang biduanita. Padahal di Malang Raya masih memberlakukan PPKM level 4.

 


(ADI)

Berita Terkait