JOMBANG: Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan sabu-sabu bermodus cabai ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang.
Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut, yakni pelaku penyelundupan Arif Wahyu Afandi dan seorang warga binaan sebagai otak penyelundupan berinisial DK.
Dua orang tersebut ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan konfrontasi terhadap arif dan DK atas upaya penyelundupan sabu-sabu seberat enam gram.
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Muh Mukid mengatakan, dalam pemeriksaan DK diketahui berperan sebagai otak dari penyelundupan barang haram tersebut. Sedangkan Arif Wahyu sebagai kurir dengan upah Rp 200 ribu.
BACA: Korupsi Bank Jatim Modus Kredit Macet Rugikan Negara Rp 170 Miliar
"Narkoba jenis sabu yang diselundupkan melalui biji cabai seluruhnya inisiatif dari tersangka DK. Inisiatif memasukkan sabu-sabu ke dalam cabai diperoleh pelaku dari beberapa kasus penyelundupan yang pernah terbongkar, " ujarnya.
Pengakuan tersangka dengan memakai biji cabai para petugas lapas tak akan mampu melakukan deteksi. Namun karena ada salah satu biji yang terkelupas, seluruh upaya tersebut akhirnya gagal.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menetapkan satu orang berinisial BR sebagai DPO. Diduga BR merupakan pemilik dari barang haram tersebut.
(TOM)