JOMBANG : Klaster perkantoran di Kabupaten Jombang kembali bertambah. Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang menjadi klaster baru penularan covid-19. Sebanyak 21 orang di kantor tersebut terkonfirmasi positif covid-19. Untuk memutus rantai penyebaran, pelayanan di PN Jombang ditutup mulai 5 hingga 12 Juli 2021.
“Kantor PN Jombang tutup selama satu minggu. Semua persidangan dihentikan sementara,” kata Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah, Selasa 6 Juli 2021.
Pengumuman penutupan itu juga terlihat di pintu masuk kantor yang berada di Jl KH Wahid Hasyim tersebut. Selembar spanduk membentang di pintung gerbang. Isinya, tentang penutupan PN Jombang mulai 5 hingga 12 Juli 2021. Alasannya, ada ASN (aparatur sipil negara) yang terpapar covid-19.
Riduansyah menjelaskan, diketahuinya ada ASN yang terpapar covid-19 bermula ketika ada pegawai yang mengeluh tidak enak badan. Selanjutnya, yang bersangkutan melakukan tes swab PCR secara mandiri. Hasilnya, pegawai tersebut positif covid-19. Dia kemudian melakukan isoman (isolasi mandiri).
BACA JUGA : Suasana PPKM Darurat di Malang Mencekam, Pocong Berkeliaran di Jalan
Karena yang bersangkutan sudah berinteraksi di kantor, akhirnya sebanyak 54 pegawai PN Jombang menjalani tes PCR pada Jumat pekan lalu. Hasilnya, 21 orang terkonfirmasi positif covid-19.
“Rinciannya, empat hakim positif covid. Sisanya pegawai dan honorer,” katanya.
Meski demikian, 21 orang yang positif covid-19 tersebut tidak dirawat di rumah sakit. Mereka melakukan isolasi secara mandiri. Pasalnya, seluruh yang positif tersebut dalam OTG (orang tanpa gejala).
“Seluruh persidangan dihentikan sementara. Kita lakukan penjadwalan ulang minggu depan. Pada 13 Juli 2021, pelayanan di PN Jombang dibuka kembali,” pungkasnya.
(ADI)