Harga Tabung Oksigen di Jatim Melambung, Banyuwangi Tertinggi

Petugas memeriksa pengisian ulang tabung oksigen ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid Petugas memeriksa pengisian ulang tabung oksigen ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

SURABAYA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV Surabaya menemukan harga tabung oksigen dan obat terapi covid-19 di daerah Jawa Timur (Jatim) melambung  melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Rata-rata harga tabung gas oksigen di 11 daerah melebihi HET," kata Kepala KPPU Wilayah IV Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno, dikonfirmasi, Jumat, 9 Juli 2021.

Sebanyak sembilan dari 11 daerah tersebut berada di Jatim. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Mojokerto, Kediri, Jember, Madiun, dan Banyuwangi. Lalu, dua daerah ada di Denpasar, Bali, dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

BACA: Geram, Wali Kota Malang Segel Lima Cafe Langgar PPKM Darurat

Dendy menyebutkan harga tabung oksigen ukuran 1 meter kubik (m3) melonjak dari kisaran Rp 700-800 ribu menjadi Rp1,2-2,1 juta. Lalu, jasa isi ulang tabung oksigen meningkat dari Rp30 ribu/m3 menjadi Rp150 ribu/m3.

Detailnya, harga tabung oksigen 1 m3 terendah terpantau Rp900 ribu di Mataram dan tertinggi Rp2,1 juta di Banyuwangi. Sedangkan, jasa isi ulang terendah Rp30 ribu/m3 di Mataram dan tertinggi Rp150 ribu/m3 di Surabaya.

"Kenaikan itu karena adanya kelangkaan tabung gas oksigen di kota-kota itu," simpul Dendy.

Masyarakat Jatim dan Bali juga kesulitan dalam mengakses obat terapi covid-19. Tepatnya di Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram, dan Kupang.

Meski tersedia, harga obat-obatan itu dijual di atas HET. Misalnya obat Favipiravir 200 mg per tablet dengan HET Rp22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp68.000 sampai Rp76.900 per tablet.

"Secara umum, akses masyarakat memperoleh obat-obatan tersebut di apotek terbatas. Hasil pantauan kami, bilapun ada dijual diatas HET dengan menggunakan obat merek lain," terang Dendy.

Sebelumnya, pemerintah menentukan 11 jenis obat terapi covid-19 yang telah diatur HET berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Untuk mengawasi itu, kami akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut," tutur Dendy

 


(TOM)

Berita Terkait