SURABAYA: Selama sepekan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Timur (Jatim), sebanyak 32 ribu orang terjaring operasi yustisi.
"Sejak pelaksanaan PPKM dalam sepekan ini, ada sekitar 32 ribu orang lebih terkena operasi yustisi di 18 daerah di Jatim," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Surabaya, Sabtu, 10 Juli 2021.
Pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh menciptakan kerumunan, pelanggaran perorangan, dan pelanggaran tempat usaha. Pengawasan dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP.
BACA: Memalukan! Ibu Kepala Sekolah SDN di Pasuruan Asyik Joget Dangdutan
"Tim gabungan melakukan sidang di tempat, yang dilakukan kejaksaan bersama pengadilan, baik secara online maupun di tempat," tutur Nico.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut menyebutkan para pelanggar juga diberi hukuman denda dan hukuman sosial lainnya. Denda yang diberikan antara lain bervariasi mulai dari Rp5 ribu hingga Rp50 ribu.
"Lalu juga ada tindakan sosial lainnya, seperti menyapu jalan, dan lainnya," tambah Nico.
(TOM)