SURABAYA : Polisi kembali menangkap dua tersangka baru kasus kerusuhan saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bulak Banteng, Surabaya, Sabtu 10 Juli 2021 malam. Mereka adalah FA (30) dan H (34). Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. H dijerat pasal penyebaran konten yang mengandung provokasi sedangkan FA dijerat pasal perusakan.
“Kedua tersangka merupakan warga sekitar Bulak Banteng,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum Selasa 13 Juli 2021.
Ganis menjelaskan, FA merusak mobil patroli polisi karena adiknya ditangkap petugas Satpol PP saat patroli PPKM Darurat. Sementara H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM Darurat hingga terjadi kericuhan serta perusakan kendaraan patroli petugas.
BACA JUGA : Jadi Provokator Keributan Patroli PPKM, Pemilik Warkop Ditetapkan Tersangka
"Satpol PP mengamankan adiknya H karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat," ujar Ganis.
Sebelumnya H mengunggah video insiden perusakan mobil Satpol PP dan Patroli Lantas di Bulak Banteng. H menyebarkan video itu akun Facebook dengan nama “Bari Herman” serta memberikan narasi terkait video tersebut bahwa “Bulak Banteng Anti PPKM”. Sampai saat ini video tersebut telah dibagikan sebanyak 11.881 kali oleh warganet.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan pemilik warung kopi berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan perusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng. Saat itu, petugas mendapati warkop E belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata. Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas.
Akibatnya terjadi perdebatan dan mengundang massa. Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi hingga terjadi perusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran. Sehingga dalam kasus ini ada tiga tersangka yang sudah diamankan.
(ADI)