PASURUAN: Dua jambret sadis dengan korban anak-anak berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Salah satu pelaku 'dihadiahi' timah panas di kedua kakinya lantaran melawan petugas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan senjata tajam jenis celurit dan pisau, 6 handphone hasil menjambret, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Dua tersangka, yakni Anang Prasetyo (22 tahun) dan Rizal Fardiansyah (23) berasal dari kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keduanya diringkus saat berada di rumahnya.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan tersangka anang sudah berkasi sebanyak 15 dalam kurun waktu empat bulan. Salah satunya adalah aksi penjambretan di wilayah Kota Pasuruan yang terekam CCTV.
Dalam rekaman itu, tersangka sempat dikejar seorang gadis cilik. Korban berusaha merebut kembali handponenya dengan memegang motor pelaku. Bukannya berheti, pelaku malah menyeret korban hinga terpelanting.
"Tersangka ini sengaja mencari sasaran anak-anak karena mereka tidak berani melawan. Satu korbannya sempat terserat saat mengejar, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KHUP dengan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(TOM)