TULUNGAGUNG : Pengemudi bus harapan jaya yang terlibat kecelakaan maut tertabrak kereta api di Tulungagung ditetapkan tersangka, Selasa 1 Maret 2022. Saat ini, tersangka telah ditahan dan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan pengemudi bus yakni Septianto Dhany Istyawan, warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan keterangan dan alat bukti yang cukup.
"Hasil gelar perkara, pengemudi bus dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Tersangka dijerat dengan pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," kata AKBP Handono.
Baca juga : Geger, Bayi Hidup Dibungkus Kresek Lalu Dibuang di Prigen
Sebelumnya pada Minggu 27 Februari 2022, bus harapan Jaya Nopol AG 7679 US yang dikemudikan tersangka tertabrak kereta api dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Saat itu, bus baru saja menjemput rombongan Wisatawan yang hendak berangkat ke kota batu. Kejadian tersebut mengakibatkan 6 korban meninggal dan 14 lainnya luka-luka.
(ADI)