JAKARTA: Baru-baru ini video klip dan lagu hasil kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan influencer, Indra Kenz, menyita perhatian netizen. Menanggapi hal itu, pihak KPK angkat bicara.
"Kami jelaskan bahwa KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing. Untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa, 15 Maret 2022.
Fikri mengatakan, kontribusi itu merupakan edukasi soal antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum, dengan berani melaporkan ke aparat apabila mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan, KPK memiliki Direktorat Peran Serta Masyarakat yang berfungsi menjalin kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga influencer.
KPK juga menyambut baik inisiatif para pihak yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya dengan memuat pesan-pesan antikorupsi dan disebarluaskan kepada khalayak luas.
"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," jelas dia.
Melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat, juga Biro Humas, KPK aktif mengampanyekan pentingnya membangun nilai integritas. Serta membangun upaya pencegahan korupsi untuk menggugah pemberantasan korupsi di berbagai media.
"Dalam kesempatan ini, kami sekaligus mengajak dan mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai integritas secara konsisten. Agar kita bisa menjaga diri kita dari godaan perbuatan korupsi," ucap dia.
Diketahui, video klip tersebut telah diunggah melalui kanal YouTube milik KPK RI berjudul 'Lihat, Lawan, Laporkan' pada 5 Agustus 2021. Lewat kampanye lawan korupsi, Indra turut mengajak musisi dari Indomusikgram untuk bekerja sama dalam pembuatan video klip dan lagu tersebut.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
(UWA)