Senyum Mukarram, Mantan Anggota ISIS Bebas dari Lapas Porong

Senyum lebar Mukarram (2 dari kiri), narapidana kasus terorisme saat keluar dari Lapas Porong (Foto / Hum) Senyum lebar Mukarram (2 dari kiri), narapidana kasus terorisme saat keluar dari Lapas Porong (Foto / Hum)

SIDOARJO : Mukarram alias Sungoh, narapidana kasus terorisme mantan anggota JAD dan ISIS dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Surabaya. Mukaram bebas setelah mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat (PB). Usai bebas, dia lantas pulang ke kampung halamannya di di Desa Mon Alur, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Mukarram tidak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama lapas. Senyumnya tampak begitu lebar dan merekah.

"Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak," ujar Mukarram saat berpamitan kepada pamong atau walinya, Bambang Sugianto.

Sementara itu,  Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sudah melalui proses sesuai peraturan yang ada. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 Nomor: PAS-1818.PK.01.04.06 Tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 Nomor: W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03.

Baca juga : Dibuka 22 Maret 2022, 3.780 Stand Pasar Turi Dibooking Pedagang

"Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas," ujar Wisnu tertulis.

Sebelumnya, pria yang divonis 3 tahun 8 bulan ini pindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir 2019. Selama di lapas, Wisnu menjelaskan bahwa Mukarram bergaul dengan kelompok lain. Juga bersedia mengikuti program kerohanian secara rutin.

"Saat ini sudah toleran, karena sudah melaksanakan salat jamaah di masjid lapas," tutur Wisnu.

Kasi Bimkemas dan Wali Napiter Bambang Sugianto, menuturkan napiter tersebut bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 30 Desember 2021 No. PAS-1818.PK.01.04.06 Tahun 2021.

“Mukarram sendiri sudah ikrar setia NKRI dan dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan dengan potongan remisi 6 bulan 15 hari” tutur Bambang.

Selama menjalani masa pidananya di Lapas Porong, Mukarram terkenal aktif mengikuti kegiatan olahraga seperti sepak bola, aktifitas keagamaan di masjid, dan memberi bimbingan kepada napiter yang baru masuk. Setelah bebas, Mukarram akan kembali ke kampung halamannya dan mencari pekerjaan sebagai bekal untuk menikah.

“Saya berharap setelah bebas dapat dia tidak mengulangi perbuatannya dan bisa diterima oleh masyarakat," tutupnya.


(ADI)

Berita Terkait