JOMBANG : Abdus Syakur (53), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak mengamuk di rumah mantan mertuanya. Selain memecahkan kaca jendela, Syukur juga menghajar tiga orang. Mereka adalah mantan istrinya, Hanif Nurul Islamiah (25), serta kedua mantan mertuanya. Akibatnya, Syukur harus berurusan dengan polisi.
Para tetangga yang mendengar keributan itu langsung bereaksi. Mereka berusaha mencegah dan berusaha meredam aksi brutal pelaku. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) ini akhirnya luluh. Namun dia harus berurusan dengan polisi.
Kini, Syukur ditahan di Polsek Perak Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. “Saya emosi. Sehingga memukul mereka. Saya datang dengan baik-baik, tapi tidak dibukakan pintu,” kata Syukur, Jumat 25 Februari 2022.
Baca juga : Korban Keracunan Kopi Mojokerto, Begini Kondisinya
Syukur menceritakan, kejadian itu bermula ketika anaknya sakit. Nah, selama sakit itu ibunya tidak pernah menjenguk. Padahal, lanjut Syukur, anaknya itu sangat ingin bertemu dengan ibunya. Pelaku kemudian mendatangi mantan istrinya yang tinggal bersama orangtuanya di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kamis malam.
Hanya saja, saat berada di lokasi, pelaku tak mendapatkan sambutan baik dari mertuanya. Karena saat tiba di rumah korban, pelaku tak dibukakan pintu. Saat Syukur berteriak memanggil penghuni rumah, tak ada sahutan. Dari situlah, emosi pelaku terpantik. Dia masuk secara paksa.
Di dalam rumah, ada mantan istri berikut kedua orangtuanya. Perang mulut pun tak dapat dielakkan. Bahkan, Syukur nekad menghajar ketiga korban. Tak puas sampai di situ. Syukur juga memecahkan kaca jendela rumah.
“Sekali lagi, saya emosi. Makanya menganiaya ketiganya,” kata warga Desa Sembung, Kecamatan Perak ini.
Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti membenarkan peristiwa tersebut. Akibat ulah brutal pelaku, ketiga korban mengalami luka lebam. Paling parah dialami Dothi hernawati (56) mantan mertua pelaku, yang mengalami luka di mulut dan giginya tanggal.
Apa pun alasannya, kata Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan Syukur tidak bisa dibenarkan. Tukang ojek ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Penanganan kasus ini kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang,” ujar Retno.
(ADI)