Ponorogo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jawa Timur, mulai membuka lowongan untuk masyarakat yang berminat jadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ponorogo, Ahmad Fauzi, mengatakan pendaftaran secara resmi dimulai pada Selasa, 23 April hingga 29 April 2024. Total dibutuhkan 105 anggota PPK.
"Mereka akan ditempatkan secara berkelompok di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo. Setiap kelompok terdiri atas lima anggota," kata Fauzi dikutip dari Antara, Selasa, 23 April 2024.
Pendaftar yang terpilih sebagai PPK nantinya akan diberi kontrak kerja selama delapan bulan. Pendaftar terpilih akan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tugas-tugas penyelenggaraan pilkada di tingkat dan ruang lingkup kecamatan enam bulan sebelum pencoblosan dan dua bulan setelahnya.
"Kalau sesuai peraturan PPK memang direkrut ulang, sehingga setiap anggota bisa sama atau bisa beda dengan PPK pada Pemilu 14 Februari 2024," ungkapnya.
Terkait honorarium yang akan diterima para PPK tidak ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Ketua akan diberikan sebesar Rp2,5 juta per bulan dan Rp2,2 juta per bulan untuk para anggota. Persyaratan yang dibutuhkan juga dinyatakan sama dengan pendaftaran PPK Pemilu.
"Siapa pun boleh mendaftar sebagai PPK, kecuali untuk anggota TNI dan Polri. Pun, batas usia yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," ucapnya
(SUR)