SITUBONDO : Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, menangkap residivis pencurian sepeda motor (Curanmor), yakni Ahmad Jazuli (33) warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, Minggu 14 Mei 2023. Residivis yang terlibat kasus Curanmor pada 16 TKP di Situbondo itu, ditangkap di tempat persembunyian di Nusa Bali. Saat pria yang akrab dipanggil Mamad bekerja sebagai kuli bangunan.
Selain Ahmad Jazuli, petugas juga mengamankan penadahnya, yakni Zainul (35) warga Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Situbondo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor. Sebagian besar hasil curian residivis Mamad itu, dijual kepada Zainul, yang diketahui berprofesi sebagai bengkel sepeda motor.
Namun, karena saat digelandang ke Mapolres Situbondo, Mamad sempat berusaha kabur, dengan cara melompat dari atas kapal feri ke laut di perairan ketapang, Banyuwangi, yakni saat kapal hendak sandar. Sehingga petugas melumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas.
baca juga : Senggolan, 5 Pemuda di Tuban Keroyok Pengguna Jalan hingga Kritis
“Karena khawatir Mamad kabur, sehingga dengan terpaksa kami menembak kakinya. Sebab, dia sempat berusaha kabur, saat digelandang ke Mapolres Situbondo,”ujar salah seorang tim opsnal Polres Situbondo, yang tidak mau disebutkan namanya.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penangkapan residivis curanmor, Ahmad Jazuli. Kepada penyidik dia mengaku terlibat pada 16 TKP curanmor di Kabupaten Situbondo. “Untuk pengembangan kasusnya, Mamad masih diminta keterangannya oleh penyidik,”ujar AKP Dhedi Ardi Putra.
Menurut dia, karena dalam melakukan aksinya disejumlah TKP, Mamad mengaku bersama salah seorang temannya. Sehingga satu tersangka kasus curanmor tersebut dinyatakan DPO. “Satu orang tersangka curanmor DPO. Kami sudah mengantongi identitas curanmor yang dinyatakan DPO tersebut,” pungkasnya.
(ADI)