MOJOKERTO : Dua tersangka pembunuhan AE (15) yang mayatnya terbungkus karung juga melakukan aksi pembegalan di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Uang hasil penjualan barang rampasan tersebut digunakan untuk beli chip, minuman keras (miras), hingga perbuatan asusila. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.
“Pengakuan kedua tersangka sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan jalanan sejak 2022 secara bersama-sama. Keduanya melakukan aksi pembegalan mulai HP hingga pencurian sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, Kamis 15 Juni 2023.
Uang dari hasil pencurian handphone dan sepeda motor di 12 TKP di wilayah Mojokerto dan Jombang ini dibagi dua, sama rata. Tersangka AAW (15) menggunakan uang tersebut untuk membeli chip game online, sedangkan tersangka MA (19) membeli chip, miras hingga, ‘jajan’ untuk memuaskan hasrat seksual.
baca juga : Tega, Oknum Kasun di Bangkalan Diduga Memerkosa Keponakan
“Hasilnya dibagi dua. Kalau tersangka AB ini hanya beli chip game online saja, tapi kalau MA dipakainya uang hasil kejahatan untuk beli alkohol, chip, dan juga asusila. Dipereteli kendaraannya (hasil curian). Tentunya dijual dan juga untuk mengaburkan barang bukti,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP sengaja merampas nyawa orang lain, Pasal 338 KUHP berencana merampas nyawa orang lain, Pasal 365 KUHP pencurian yang didahului dengan kekerasan, pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tambahan pasal untuk tersangka MA (19) pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(ADI)