Sidang Perdana Perusakan Kantor Arema, 8 Tersangka, 5 Dakwaan

Terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin 19 Juni 2023/ist. Terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin 19 Juni 2023/ist.

MALANG: Sebanyak delapan terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC di Kota Malang, Jawa Timur, menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin 19 Juni 2023.

Pantauan Medcom.id, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sidang berjalan tertib dengan dikawal sejumlah petugas keamanan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto, mengatakan, delapan terdakwa ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ada lima dakwaan yang dibacakan saat sidang untuk kedelapan terdakwa.

Tiga terdakwa pertama, yakni M Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia didakwa 170 ayat 2 ke 2 subsider 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1 ke 1. Kemudian, dua terdakwa yakni Adam Rizky Satria dan Moch Fauzi didakwa pasal primer 179 ayat 2 ke 2 KUHP subsider 179 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1.

Lalu, tiga terdakwa lainnya mendapatkan dakwaan masing-masing berbeda. Pertama, Ambon Fanda didakwa 160 KUHP atau pasal 14 UU No 1 tahun 1046 atau pasal 15 No 1 tahun 1946.

BACA: Pikap Angkut 50 Kambing Kurban Terguling di Tol Ngawi

Kedua, Andika Bagus Setiawan didakwa pasal primer 179 ayat 2 ke 2 subsider pasal 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1 KUHP. Ketiga, Feri Krisdianto alias Feri Dampit didakwa pasal 14 UU No 1 tahun 1946 atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 atau 179 KUHP ayat 2 ke 2 atau 179 KUHP ayat 2 ke 1 atau 170 KUHP ayat 1.

"Ada yang satu dakwaan tiga orang. Ada satu dakwaan dua orang dan ada yang satu dakwaan masing-masing sendiri. Dalam hal ini mungkin karena ada peran yang berbeda-beda disitu," katanya.

Eko menyebutkan, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 26 Juni 2023 mendatang. Sidang lanjutan itu terkait eksepsi dari para terdakwa yang bakal digelar di PN Malang.

"Sidang berikutnya itu eksepsi dari para terdakwa yang akan dilaksanakan 26 Juni 2023 di PN Malang," bebernya.

Pada sidang kali ini, delapan terdakwa mengikuti sidang secara daring dan hanya para kuasa hukum saja yang hadir secara luring di PN Malang. Kuasa hukum dari tujuh terdakwa, Solehoddin, meminta agenda sidang selanjutnya dilaksanakan secara luring atau offline.

"Saya minta langsung saja sidang offline, sehingga secara subtansial keadilan ada. Tadi juga kita tahu, kalau online kadang putus-putus. Ini jadi kendala saat tanya jawab," katanya usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ambon Fanda, Adi Dharmawan, juga meminta agar sidang selanjutnya diselenggarakan secara luring. Sebab, kendala koneksi saat sidang daring diakuinya cukup riskan selama proses persidangan.

"Kami juga mengajukan untuk sidang offline. Jadi semua penasihat hukum delapan terdakwa mengajukan sidang offline.Kalau online jaringan putus-putus. Kita juga agak susah koordinasi dengan terdakwa," katanya.

Sebagai informasi, kasus perusakan Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, itu terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023. Dalam kasus ini, Polresta Malang Kota menetapkan delapan orang tersangka.

 


(TOM)

Berita Terkait