BLITAR : DAW (42) pria asal Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Pegawai honorer itu diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan. DAW menjanjikan kepada korban atas nama Soni Kuswantoro, kesempatan diterima bekerja sebagai pegawai administrasi di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dengan syarat membayar Rp153 juta.
“Jadi modus pelaku, berlagak seperti bisa menjadikan korban sebagai pegawai honorer di lingkup Dishub,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP M Gananta, Selasa 30 Mei 2023.
Pelaku yang biasa dipanggil Gundul itu menyakinkan korban bahwa dia bisa menjadikan Soni sebagai pegawai administrasi di Dishub Kabupaten Blitar. Korban yang saat itu tengah mencari kerja akhirnya percaya dan menyanggupi permintaan pelaku.
Pada 29 Juli 2023 lalu, akhirnya korban membayarkan uang senilai 153 juta rupiah kepada DAW (42). Untuk meyakinkan korban pelaku juga memberikan kuitansi pembayaran. Kuitansi pembayaran itu, kemudian oleh pelaku diberikan kepada korban. Korbanpun oleh pelaku diminta untuk bersabar dan menunggu beberapa waktu, dengan alasan masih proses rekrutmen pegawai baru di Dishub.
baca juga : Aksi Unik Calon Jemaah Haji Tandai Koper, Pasang Sandal hingga Boneka Squid Game
“Sesuai dengan yang dilihat total pembayarannya 153 juta, pelaku juga memberikan kuitansi sebagai bukti,” tegasnya.
Sejauh ini korban yang melapor ke polisi masih 1 orang. Namun dari keterangan pelaku, Satreskrim Polres Blitar menyebut kemungkinan korban penipuan pegawai honorer itu lebih dari 1 orang. Satreskrim Polres Blitar sendiri meminta kepada para korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Untuk korban kemungkinan lebih dari 1 kalau dari keterangan pelaku,” tegasnya.
DAW (42) sendiri mengakui bahwa dirinya memang melakukan penipuan bermodus calo pegawai Dishub. Pegawai honorer itu juga membenarkan bahwa dirinya meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap. Kepada korban, pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan sebagai pelicin agar diterima menjadi pegawai Dishub. Namun nyatanya uang tersebut justru digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Iya memang saya meminta uang sebagai imbalan itu saya gunakan untuk keperluan hidup,” kata DAW (42) kepada Wartawan.
Berbeda dengan keterangan polisi, pegawai honorer tersebut mengaku baru kali ini melakukan aksi penipuan bermodus calo pegawai Dishub. Ia mengaku bahwa tindak kejahatan ini terpaksa dijalankan demi memenuhi kebutuhan hidup. “Baru pertama kali ini, satu korban saja yang saya tawari,” tandasnya.
Pelaku juga tidak mau mengungkapkan apakah uang tersebut masuk ke sejumlah pegawai Dishub Kabupaten Blitar yang lain. Pelaku hanya menyebut bahwa uang hasil penipuan itu digunakan sendiri. “Tidak ada (pegawai Dishub lain yang terlibat),” ucap singkat.
(ADI)