SURABAYA : Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan sembilan narapidana (napi) kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.
"Berangkat kemarin Selasa 31 Mei 2022 pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu 1 Juni 2022.
Pemberangkatan yang digelar di Lapas I Madiun dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo. Pemindahan kesembilan napi ini berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745. Zaeroji menjelaskan bahwa sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika.
Vonisnya bervariasi, paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun. Mereka yakni NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14). Sembilan napi itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika.
"Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia," ujarnya.
Baca juga : Truk Solar Tabrak Tiang Jembatan di Tol Jombang, Begini Kondisi Sopir dan Kernet
Menurut pria kelahiran Samarinda itu, pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi. Sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super maximum security.
"Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem 'one man one cell', yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan," ujar Zaeroji.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo memastikan, proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Dia berharap dengan memindahkan napi berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam lapas/rutan.
"Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi," katanya.
(ADI)