Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ditahan

Petugas gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya hingga TNI mendatangi Kantor Sekertariat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya (Foto / Istimewa) Petugas gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya hingga TNI mendatangi Kantor Sekertariat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Pimpinan ormas Islam ini dianggap bersalah karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama. Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.

"Yang bersangkutan (Aminuddin Mahmud) merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat 10 Juni 2022.

Dirmanto menambahkan, kegiatan konvoi dilakukan pada Minggu 29 Mei 2022 dengan mengambil rute Surabaya dan Sidoarjo. Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

Baca juga : Perahu Pemancing Dihantam Ombak di Perairan Jangkar, 2 Selamat 1 Tewas

"Tersangka tadi malam sudah kita lakukan penahanan dan saat ini pun masih dalam proses pendalaman terkait jaringan," katanya.

Dalam perkara ini, Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, terkait pendanaan sejauh ini masih mengandalkan iuran dari anggota. Sedangkan dugaan adanya pendanaan dari luar, saat ini masih didalami.

"Tersangka (Aminuddin) ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar faham khilafah dengan tujuan mendirikan negara khilafah yang itu dilaksanakan pada 29 Mei 2022," katanya.


(ADI)