Mulai 1 Juli, Tarif Listrik Naik 17 Persen

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Kenaikan tarif listrik sebesar 17,64 persen akan diberlakukan pemerintah untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Sementara untuk golongan pemerintah di atas 200 kVA  naik 36,61 persen.  Tarif baru ini berlaku mulai 1 Juli 2022.   

"Kami pandang mereka masih mampu untuk membayarnya dan tidak mengganggu pengeluaran mereka," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin, 13 Juni 2022.

Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kiloVolt ampere (kVA) masih sebesar Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh).

BACA:  Jembatan Paneleh, Saksi Bisu Cinta Pertama Bung Karno

Namun per 1 Juli 2022, tarif listrik untuk pelanggan golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Rida mengatakan kebijakan menyesuaikan tarif listrik hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).

Pemerintah beralasan kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Setiap kenaikan USD1 dari harga minyak mentah dunia, kata dia, berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Meskipun listrik naik, namun pemerintah mengklaim penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas.

"Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka," kata Rida.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan pelanggan ekonomi menengah ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun terhitung sejak 2017 hingga 2021.

Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment, bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," pungkas Darmawan.

 


(TOM)