Penipuan PJTKI Ilegal di Tulungagung, Suami Tersangka: Istri Saya Juga Korban...

Ridwan mempertanyakan status istrinya sebagai  tersangka penipuan. (metrotv) Ridwan mempertanyakan status istrinya sebagai tersangka penipuan. (metrotv)

TULUNGAGUNG: Penetapan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok jasa penyaluran tenaga kerja (PJTKI) di Tulungangung dipertanyakan. Suami tersangka mengaku bingung karena istrinya juga  korban penipuan dan sudah melapor ke Polda Jatim.   

Ridwan, suami dari tersangka MRT mengatakan jika istrinya merupakan pengelola lembaga pelatihan kerja  dan bekerjasama dengan salah satu PJTKI PT BMCM yang beralamat di Bogor. MRT kemudian melakukan rekrutmen calon TKI  dengan negara tujuan Polandia.  

"Uang para calon TKI untuk biaya administrasi yang di terima istrinya  telah disetorkan ke PT BMCM. Namun setelah melakukan setoran dengan total sekitar Rp 600 juta, pihak PT BMCM sulit dihubungi, " ujarnya.  

Ridwan dan istrinya semakin curiga karena berkas-berkas ijin kerja untuk calon TKI rekrutannya yang di kirim PT BMCM ternyata palsu. 

BACA: PJTKI Ilegal di Tulungagung Terbongkar, Tipu Miliaran!

"Kami juga sudah melapor  Polda Jatim sekitar akhir Agustus lalu, sebelum istri saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap laporan ke Polda Jatim juga ditindaklanjuti, " ucapnya heran.  

Saat ini, tersangka juga masih mengupayakan proses pemberangkatan calon TKI melalui PJTKI lain sebagai bentuk tanggung jawab. 

Sebelumnya, penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan berinisial MRT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan p-j-t-k-i ilegal, awal September lalu. 


(TOM)

Berita Terkait