JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata, masih banyak penyelenggara negara yang belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan KPK, ada sebanyak 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang belum melengkapi kekurangan data LHKPN.
"Hingga hari ini KPK mencatat masih terdapat 19.967 Penyelenggara Negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen. Kami mengimbau kepada para Penyelenggara Negara agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding Selasa, 21 September 2021.
Ipi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.
Baca Juga : Korupsi Gas, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan
"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," katanya.
Lebih lanjut, Ipi juga menjelaskan soal laporan harta kekayaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang belum terupdate di laman elhkpn. Kata Ipi, Mendagri sebenarnya sudah menyampaikan LHPKN tepat waktu, namun data-datanya tidak lengkap.
"Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan LHKPN nya tepat waktu pada tanggal 31 Maret 2021. Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi. Sehingga, saat ini LHKPN nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," kata Ipi.
Ipi menekankan bahwa pihaknya sudah menginformasikan terkait kekurangan data LHKPN Tito Karnavian. KPK meminta Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Lantas, KPK mendapat kabar bahwa kekurangan dokumen Tito akan disampaikan pada kesempatan pertama.
"KPK mengapresiasi para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," katanya.
(ADI)