Diduga Malpraktek, Pemilik Klinik Kecantikan Fairus Skin Care Dipolisikan

 Lilik Fauziah bersama kuasa hukumnya saat melaporkan pemilik Fairus Skin Care di Mapolres Gresik (Foto / Metro TV) Lilik Fauziah bersama kuasa hukumnya saat melaporkan pemilik Fairus Skin Care di Mapolres Gresik (Foto / Metro TV)

GRESIK : Lilik Fauziah (43) melaporkan FFB, pemilik klinik kecantikan Fairuz Skin Care ke Polres Gresik, Kamis 17 Februari 2022. Perempuan asal Tuban itu mengaku menjadi korban malpraktek di klinik tersebut. Wajahnya mengalami iritasi hingga bengkak di tubuhnya.

Lilik menceritakan mulai menjalani perawatan kecantikan pada April 2021 lalu di Fairuz Skin Care yang berada di Perumahan GKA jalan Merak Blok D 14 Kecamatan Kebomas. Dia ditangani langsung oleh FFB yang mengaku sebagai dokter spesialis kecantikan. Tanpa curiga ia akhirnya menjalani beberapa treatment.

Mulai dari perawatan wajah, kulit hingga metode injeksi dan infus selama tiga jam. Usai perawatan mendapat beberapa obat beserta petunjuk penggunaannya. "Saat perawatan itu saya membayar sebesar Rp8 juta," kata Lilik didampingi Pengacaranya Wellem Mintarja.

Namun seharai usai menjalani perawatan, Lilik mengalami gejala iritasi dan wajahnya terasa panas. Pihaknya pun kembali konsultasi dan menjalani perawatan lanjutan dengan membayar Rp1,6 juta. Tapi hasilnya sama. Kondusi Lilik semakin parah pasca empat bulan kemudian. Muncul gejala gatal dan bengkak hampir sekujur tubuhnya.

Baca juga : Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta, 2 Wartawan Online Ditangkap

"Akhirnya saya berhenti memakai produk dari Fairuz Skin Care," imbuhnya.

Kecurigaan pun muncul dan akhirnya memilih konsultasi ke dokter spesialis lain dan kuasa hukum Wellem Mintarja & Partner. Akhirnya membawa kasus tersebut ke jalur hukum. "Setelah kami cermati, produk kosmetik tersebut diduga belum dapat ijin edar dari lembaga terkait," kata Wellem ketika mendampingi kliennya di Mapolres Gresik.

Tidak hanya itu, Wellem mengaku telah memeriksa legalitas gelar dokter spesialis melalui situs resmi milik Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI). Hasilnya FFB ternyata pernah masuk Universitas Islam Negeri Sunan Ampel program studi Hubungan Internasional tahun angkatan 2014 dengan status dikeluarkan.

"Saat menangani klien saya, FFB mengaku sebagai dokter spesialis kulit dan kelamin. Bahkan melakukan praktik medis," imbuh pengacara asal Kabupaten Lamongan tersebut.

Wellem juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Gresik maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik. Hasilnya, tidak ada nama terlapor. "Kami menduga terlapor sudah melakukan malpraktek. Perbuatannya sangat membahayakan kesehatan pasien," katanya.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Joshua membenarkan telah menangani kasus tersebut. Saat ini masih proses pemeriksaan saksi pelapor.  "Tentu kami tindaklanjuti, nggota juga sudah ke lokasi praktek, tapi tutup tidak ada aktifitas apapun," katanya.

Dari pengamatan lokasi, klinik kecantikan itu memang terlihat sepi. Pintunya tertutup. Pagar depan digembok. Kabarnya, sejak awal Februari sudah tidak ada aktifitas. "Baru sekitar satu tahun klinik itu buka. Biasanya ramai pengunjung saat akhir pekan," kata Alzahrani (26), warga setempat.

Disisi lain, Muhammad Takim dari Kantor Pengacara Riyadi & Partner mengaku belum bisa memberikan komentar maupun sanggahan. Karena masih belum memegang data-data secara langsung dari kliennya. "Karena baru mendapat kuasa, jadi besok kita sampaikan ke teman-teman media beserta datanya," kata pengacara FFB.


(ADI)

Berita Terkait