Sayat Mantan Istri dengan Sajam, Debt Collector di Surabaya Ditangkap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Rudy Muryanto (46), asal Tulangan, Sidoarjo ditangkap polisi. Debt collector menganiaya mantan istrinya menggunakan senjata tajam (sajam). Korbannya ialah Yanti Estikoweni (41), warga Kalilom Baru Buntu, Surabaya.

"Korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan dan kini masih dalam proses pemulihan," kata Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Iptu Ristitanto, Jumat 3 Desember 2021.   

Peristiwa itu terjadi di sebuah parkiran Jalan Jemursari Selatan, Surabaya pada Senin, 29 November 2021. Saat itu korban mengemudikan mobil yang diketahui merupakan hasil tarikan tersangka. Mobil itu didapat korban sebelum cerai dengan tersangka.

Saat perjalanan di dekat TKP, korban dihentikan sejumlah orang yang mengaku dari pihak leasing. Korban bersama mobilnya kemudian dibawa ke kantor leasing itu di Jalan Jemursari. Saat itulah, tiba-tiba tersangka datang dan langsung mengancam korban dengan sajam jenis pisau penghabisan.

Baca Juga : Polri Komitmen Rekrut Anggota Polisi dari Kalangan Santri hingga Hafiz Alquran

Sempat terjadi cek cok, tangan korban sebelah kanan dibacok hingga berlumuran darah. Korban lalu melapor ke polisi. "Kami periksa sejumlah saksi, termasuk mengecek CCTV. Setelah itu pelaku dapat kami amankan," terangnya.

Bersama barang bukti sajam, pelaku dibawa ke Mapolsek Wonocolo untuk diperiksa. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat membacok korban lantaran kesal dan tidak terima diceraikan. "Jadi korban dan pelaku ini sebelumnya adalah pasangan suami istri, kemudian bercerai. Untuk mobil yang dipakai korban, itu dulu hasil tarikan oleh pelaku," jelasnya.

Sementara dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama. Pelaku pernah ditahan Polres Pasuruan. "Kasusnya juga sama, menganiaya mantan istrinya dengan sajam," tandas Risti.


(ADI)

Berita Terkait