Eks Kadindik Jatim Jadi Tersangka Korupsi Rp16,2 Miliar

Tersangka Saiful Rachman (dua kanan) dan Eny Rhosidah (dua kiri) didampingi petugas kejaksaan setelah pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya, Rabu (2/8/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim Tersangka Saiful Rachman (dua kanan) dan Eny Rhosidah (dua kiri) didampingi petugas kejaksaan setelah pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya, Rabu (2/8/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

SURABAYA: Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim), Saiful Rachman, menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2018 sebesar Rp16,2 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan Saiful diduga terlibat dugaan korupsi anggaran untuk pembangunan ruang praktik siswa.

“DAK Rp16,3 miliar pada tahun 2018 digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap, dan pengadaan mebel atau perlengkapan perabotan di sebanyak 60 sekolah di Jatim. Tapi proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anggaran Rp16,2 miliar tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tidak dikerjakan,” Kata Windhu, dikutip dari Antaranews, Kamis, 3 Agustus 2023.

Ia menyebut, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp8,2 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain Saiful terdapat satu tersangka lain, yakni Eny Rhosidah, yang menjabat sebagai kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang, Jatim. Windhu mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya (pelimpahan tahap dua) oleh Polda Jatim.

“Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya pada sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang,” ujarnya.

Setelah diperiksa di Kejari Surabaya, keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(SUR)

Berita Terkait