Dua Pengedar Upal di Surabaya Diringkus

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Dua pengedar uang palsu (upal) di Surabaya diringkus polisi. Mereka adalah J (46) Warga Pacar Keling dan RN (46) warga Jalan Gembili, Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti upal Rp4,4 juta pecahan Rp50 ribu.

"Kami tangkap keduanya di sebuah rumah di Jalan Jolotundo," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Risky Wicaksana.

Arif mengatakan dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi tugas. J bertugas membuat uang palsu dengan bermodalkan skill editing dan peralatan yang ia miliki. Sedangkan, RN bertugas untuk menjual dan mengantarkan uang palsu kepada konsumen.

“Konsepnya tawar menawar. Untuk menebus Rp2,5 juta uang palsu itu biasanya dibeli dengan uang asli sebanyak Rp700 ribu,” imbuh Arif.

baca juga : Diduga Selewengkan Bansos, Polisi Periksa Mantan Pendamping PKH di Malang

Dari penangkapan ini, petugas kepolisian menyita sejumlah alat untuk memproduksi uang palsu seperti, satu bendel kertas khusus, satu set alat cetak, satu laptop, satu bendel uang palsu yang belum dipotong. Namun, dari sejumlah barang bukti yang diamankan, petugas kepolisian masih mencari satu buah printer khusus yang biasa digunakan oleh J untuk mencetak uang.

“Masih kami kembangkan lagi untuk jaringan dibawahnya. Kami himbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu,” tegas Arif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.


(ADI)

Berita Terkait