SURABAYA: PPKM Darurat diterapkan di hampir semua wilayah di Jawa Timur (Jatim). Dari 36 38 kabupaten/kota, hanya dua yang tidak diberlakukan status darutat, yaitu Kabupaten Probolinggo dan Sumenep.
"PPKM ini mirip PSBB, bahkan lebih ketat. Untuk di Jatim hampir merata diterapkan PPKM Darurat. Hanya dua daerah yang tidak diterapkan PPKM Darurat, yakni Kabupaten Probolinggo dan Sumenep," kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, di Surabaya, Kamis malam, 1 Juli 2021.
Sayangnya Emil tidak menjelaskan kenapa dua daerah itu tidak akan menerapkan PPKM Darurat. Dia menyebut bahwa Pemprov Jatim saat ini masih menunggu Inmendagri, terkait PPKM Darurat itu.
BACA: PPKM Darurat, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Swab PCR
"Kita masih menunggu Inmendagri. Nantinya Pergub akan disesuaikan dengan Inmendagri, tidak akan ada yang berbeda," jelasnya.
Emil menjelaskan pemberlakukan PPKM Darurat bakal lebih ketat dari PSBB. Nantinya peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam Inmendagri, akan dibreakdown ke provinsi dalam bentuk pergub.
"Tadi, Jaksa Agung minta arahan pusat harus diikuti oleh daerah, termasuk sanksi atau konsekuensi bagi yang tidak melanggar," ungkapnya.
Disinggung soal detail peraturan PPKM Darurat, Emil menyebut Provinsi akan menerapkak sesuai aturan dari pusat, salah satunya pembatasan aktivitas warga hingga pukul 17.00 WIB. Bahkan kata Emil, PPKM Darurat tidak memberikan toleransi seperti relaksasi, hingga diskresi bagi kepala daerah.
"Pesan dari pusat, laksanakan dan amankan. Pergub/Kepgub harus sama dengan Inmendagri, termasuk soal tempat ibadah. Jadi, kita tunggu dulu Inmendagrinya, pokoknya bisa lebih ketat dari jam 17.00 WIB sore," ujar Emil.
(TOM)